Pasal 44
BAB 5 — SEWA
(1) Pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian. (2) Pembayaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyetor ke rekening Kas Umum Negara. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) , pelaksanaan Sewa di luar negeri dengan pembayaran uang
Sewa yang dilakukan di luar negeri, pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat 1 (satu) hari sebelum penandatanganan perjanjian, dengan cara menyetorkannya ke rekening kas bendahara penerimaan di luar negeri. (4) Dalam hal Sewa BMN yang dilaksanakan dengan periodesitas Sewa per hari dan per jam untuk masing-masing penyewa, pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat sebelum penandatanganan perjanjian. (5) Pembayaran uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , dapat dilakukan dengan cara: a. pembayaran secara tunai kepada pejabat pengurus BMN atau menyetorkannya ke rekening kas bendahara penerimaan di lingkungan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; atau b. penyetoran ke rekening kas bendahara penerimaan di luar negeri, untuk Sewa BMN yang berada di luar negeri. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyetoran uang Sewa BMN untuk kerja sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang. (7) Pembayaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (3) , dan ayat (5)dibuktikan dengan memperlihatkan bukti setor sebagai salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian Sewa.
