PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 42
BAB 5 — SEWA
(1) Formula tarif/besaran Sewa ditetapkan oleh: a. Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; atau b. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan. (2) Besaran Sewa atas BMN untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing jenis infrastruktur.
