PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 22
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA PEMANFAATAN BMN
(1) Panitia pemilihan mengumumkan rencana pelaksanaan Tender di media massa nasional sekurang-kurangnya melalui surat kabar harian nasional dan website Kementerian/Lembaga.
(2) Pengumuman melalui media massa nasional dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali. (3) Pengumuman sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan alamat Pengelola Barang/Pengguna Barang; b. identitas BMN objek Pemanfaatan; c. bentuk Pemanfaatan; d. peruntukan objek Pemanfaatan; dan e. jadwal dan lokasi pengambilan dokumen pemilihan.
