Pasal 147
BAB 12 — SANKSI
(1) Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 pada saat berakhirnya Pemanfaatan; b. belum menyerahkan BMN objek Pemanfaatan dan/atau atau hasil Pemanfaatan pada saat berakhirnya Pemanfaatan. (2) Dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (3) Dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan BMN belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mitra dikenakan sanksi administratif berupa denda, dengan ketentuan: a. sebesar 2% (dua persen) per hari dari nilai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136; b. sebesar 2% (dua persen) per hari dari nilai penggantian dimaksud dalam Pasal 136; dan/atau c. sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif sewa sesuai ketentuan yang berlaku yang dihitung dengan menggunakan periode sewa harian sesuai keterlambatan penyerahan BMN. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)paling banyak: a. sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai perbaikan; dan/atau b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai penggantian.
