PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 143
BAB 12 — SANKSI
(1) Dalam hal mitra BGS/BSG terlambat melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan ketentuan atas
kontribusi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 115 pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana perjanjian, mitra BGS/BSG dikenakan denda paling sedikit sebesar 3% per bulan dari jumlah kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh mitra KSP. (2) Jangka waktu keterlambatan dihitung secara bulat dalam periode bulan. (3) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Negara.
