PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 141
BAB 11 — PENATAUSAHAAN
(1) Kecuali Pemanfaatan BMN berupa Sewa dengan periodesitas bulan, hari, dan jam, mitra Pemanfaatan BMN melaporkan secara tertulis penyetoran penerimaan negara bukan pajak atas pelaksanaan Pemanfaatan BMN sesuai perjanjian dengan dilampiri bukti penyetoran penerimaan negara bukan pajak: a. kepada Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Bukti penyetoran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen sumber pelaksanaan penatausahaan Pemanfaatan BMN.
