PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 131
BAB 9 — KERJA SAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
(1) Pihak yang dapat melaksanakan KSPI adalah: a. Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk:
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan
- BMN sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; dan/atau
- BMN selain tanah dan/atau bangunan. (2) Pihak yang dapat menjadi mitra KSPI terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau d. koperasi.
