PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 113
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Mitra wajib membayar kontribusi tahunan melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Negara sebagai penerimaan negara dari pelaksanaan BGS/BSG. (2) Besaran kontribusi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang.
