Pasal 109
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. rencana Tender diumumkan di media massa nasional sebelum pelaksanaan Tender; b. Tender dapat dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan penawaran; c. dalam hal calon mitra yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional; dan d. dalam hal setelah pengumuman ulang:
terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme Tender;
terdapat kurang dari 3 (tiga) peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme: a) seleksi langsung, untuk calon mitra yang hanya 2 (dua) peserta; atau b) penunjukan langsung, untuk calon mitra yang hanya 1 (satu) peserta.
