PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
