PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 83
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari: a. hasil pemantauan, dalam hal diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penatausahaan atas BMN PKP2B, dengan persetujuan pengelolaan yang telah diberikan atau ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. hasil audit atau reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (2) Ketentuan mengenai penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
