Pasal 79
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pemantauan BMN PKP2B meliputi pemantauan atas pelaksanaan: a. Penggunaan; b. penyerahan kepada Pemerintah; c. Pemanfaatan; d. pengamanan; e. pemeliharaan; f. Pemindahtanganan; g. Pemusnahan; h. Penghapusan; dan i. Penatausahaan, atas BMN PKP2B. (2) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang membuat rencana pemantauan tahunan yang paling sedikit memuat penilaian dan mitigasi risiko untuk pelaksanaan pengelolaan BMN PKP2B sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk rencana pemantauan tahunan untuk periode pemantauan 1 (satu) tahun. (4) Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan meliputi pelaksanaan: a. Penggunaan; b. Pemanfaatan; c. pengamanan; d. pemeliharaan; e. Pemindahtanganan; f. Pemusnahan; g. Penghapusan; dan h. Penatausahaan, atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(5) Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan meliputi pelaksanaan: a. Penggunaan; b. penyerahan kepada Pemerintah; c. Pemanfaatan; d. pengamanan; e. Pemindahtanganan; f. Pemusnahan; g. Penghapusan; dan h. Penatausahaan, atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (6) Pengelola Barang melakukan pemantauan berdasarkan: a. rencana pemantauan tahunan atas pelaksanaan pengamanan BMN PKP2B; dan b. rencana pemantauan sewaktu-waktu yang meliputi pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang. (7) Pemantauan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dalam hal terdapat informasi/kondisi/kebijakan yang perlu tindak lanjut. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
