Pasal 68
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Pendaftaran dan pencatatan atas BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengadaan; b. penyerahan kepada Pemerintah; c. Pemanfaatan; d. pengamanan; e. pemeliharaan; f. Penilaian; g. Pemindahtanganan; h. Pemusnahan; i. Penghapusan; j. Inventarisasi; dan k. Pemindahan Status Penggunaan. (2) Dalam hal terdapat perubahan data terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan data tersebut dilaporkan secara berjenjang dari Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan periode pelaporan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memutakhirkan daftar BMN PKP2B pada pelaksana Penatausahaan.
