PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 61
BAB 13 — PENGHAPUSAN
Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d angka 2 dilaksanakan berdasarkan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait mengenai Penghapusan BMN PKP2B; dan b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat
struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis yang menyatakan bahwa BMN PKP2B harus dilakukan Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
