PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 45
BAB 9 — PENYERAHAN BMN PKP2B KEPADA PEMERINTAH
Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah ditindaklanjuti melalui: a. pengelolaan BMN PKP2B pada Pengguna Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. penggunaan kembali BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan/atau c. penyerahan kepada Pengelola Barang.
