PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 39
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pengguna Barang dan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa selaku peminjam pakai membuat dan menandatangani perjanjian Pinjam Pakai dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Pinjam Pakai diterbitkan. (2) Perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas, dan/atau jumlah objek Pinjam Pakai; c. peruntukan Pinjam Pakai; d. jangka waktu Pinjam Pakai; dan e. hak dan kewajiban para pihak.
