PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 23
BAB 5 — PENGAMANAN
(1) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Sertipikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) termasuk kegiatan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan pendampingan atas pelaksanaan Sertipikasi BMN PKP2B yang melibatkan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dibebankan pada anggaran masing-masing Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
