PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 21
BAB 5 — PENGAMANAN
(1) Dalam hal pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berkewajiban: a. menyerahkan:
- asli bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah;
- asli dokumen pengalihan hak kepemilikan atas tanah; dan/atau
- dokumen kepemilikan lainnya, kepada Pengelola Barang melalui Kuasa Pengguna Barang; b. menunjukkan data fisik berupa letak, batas, dan luas bidang tanah; dan c. melaporkan hasil pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B kepada Pengelola Barang. (2) Pengelola Barang menyimpan asli sertipikat/bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan. (3) Pengelola Barang melakukan Penatausahaan sertipikat/bukti kepemilikan yang berada dalam penguasaannya secara tertib dan aman.
