PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 17
BAB 4 — PENGGUNAAN
(1) Dalam pelaksanaan Penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat melakukan penggantian berupa mesin dan/atau peralatan. (2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung kepada distributor tunggal. (3) Nilai barang pengganti yang menjadi objek penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan nilai buku BMN PKP2B. (4) Tata cara penggantian BMN PKP2B ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
