PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 13
BAB 4 — PENGGUNAAN
(1) Penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara, termasuk sebagai penunjang kegiatan tersebut. (2) Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penggunaan BMN PKP2B selama jangka waktu PKP2B atau masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
