PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGGOTA PANEL, AGEN PENJUAL, DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel berdasarkan peringkat hasil beauty contest yang ditetapkan oleh panitia seleksi. (2) Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua anggota Panel dan digunakan untuk setiap penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam tahun anggaran berjalan.
