PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGGOTA PANEL, AGEN PENJUAL, DAN KONSULTAN HUKUM
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki pengalaman sebagai agen penjualan obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sejak tanggal penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi; b. memiliki anggota tim yang berpengetahuan dan berpengalaman melakukan penjualan obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi; c. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SUN dalam valuta asing; dan d. memiliki jaringan pemasaran yang luas.
