PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGGOTA PANEL, AGEN PENJUAL, DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama hasil beauty contest. (2) Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, panitia seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian seterusnya sampai tercapainya kesepakatan.
