PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGGOTA PANEL, AGEN PENJUAL, DAN KONSULTAN HUKUM
Seleksi untuk menjadi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian request for proposal kepada calon konsultan hukum; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal; c. pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap beauty contest; d. pelaksanaan beauty contest; e. pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; f. negosiasi fee; dan g. penetapan dan penunjukan konsultan hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id
