PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI...
Pasal 2
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.183.607.264,00 (dua miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah), terdiri atas:
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.614.052.878,00 (satu miliar enam ratus empat belas juta lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah); dan
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp569.554.386,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah); b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp68.427.696.749,00 (enam puluh delapan miliar empat ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah); dan c. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp4.673.333,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
