PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan peralatan, lahan, ruangan, dan gedung; dan b. tarif penggunaan sarana transportasi.
