Pasal 12
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif uang kuliah tunggal program sarjana, tarif non-uang kuliah tunggal program sarjana dan pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau d. mahasiswa dari korban bencana alam. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan memperhatikan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama.
