PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
