PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 4
BAB 4 — BENTUK JAMINAN KELAYAKAN
Jaminan Kelayakan diberikan kepada PT PLN (Persero) dalam bentuk surat yang menyatakan Pemerintah menjamin kemampuan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai PPA bila terjadi shortfall.
