PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Jaminan Kelayakan Usaha yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan adalah penegasan bahwa Pemerintah c.q. Menteri Keuangan menjamin kelayakan usaha PT PLN (Persero) berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Keuangan.
- Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang selanjutnya disebut Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi adalah proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik dan/atau transmisi sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan amanat dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas.
- Pengembang Listrik Swasta adalah Penyedia Listrik Swasta yang melakukan perjanjian kerjasama dengan PT PLN (Persero) untuk melakukan pembelian tenaga listrik berdasarkan skema Power Purchase Agreement (PPA).
- Power Purchase Agreement yang selanjutnya disebut PPA adalah perjanjian pembelian tenaga listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan Pengembang Listrik Swasta.
- Shortfall adalah kondisi dana PT PLN (Persero) yang tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai PPA yang disebabkan oleh tindakan/keputusan Pemerintah yang secara signifikan merugikan proyek Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi.
