PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN, KEWENANGAN, DAN BATAS PINJAMAN
(1) BLU dapat mengadakan Pinjaman jangka pendek atas namanya sendiri sesuai kebutuhan.
(2) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh BLU dengan status penuh.
