PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 10
BAB 3 — PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PINJAMAN
(1) Penatausahaan Pinjaman jangka pendek dilaksanakan oleh Pejabat Keuangan BLU.
(2) Penatausahaan Pinjaman jangka pendek mencakup kegiatan: a. administrasi pengelolaan pinjaman; dan b. akuntansi pengelolaan pinjaman.
