PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor...
Pasal 63
(1) Pendapatan yang diperoleh oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8) huruf b dapat dikelola dan digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran BLU sesuai dengan RBA Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). (2) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 69 diubah dan ayat (6) Pasal 69 dihapus, serta ditambahkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (7) sampai dengan ayat (12) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
