Pasal 280
(1) Dalam hal capaian kinerja Pejabat Pengelola/Pegawai melebihi target yang ditetapkan dalam kontrak kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (2), Pemimpin BLU dapat memberikan Insentif kinerja atas kelebihan capaian kinerja. (2) Dalam hal capaian kinerja Pemimpin BLU melebihi target yang ditetapkan dalam kontrak kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (2), dapat diberikan insentif kinerja atas kelebihan capaian kinerja setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Dihapus. (4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan mempertimbangkan waktu penyampaian kontrak kinerja Pemimpin BLU.
- Ketentuan Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Pelaksanaan register hibah atas perjanjian hibah BLU yang masih berlaku, mengikuti ketentuan registrasi hibah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
