PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara.
