Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan jasa pelatihan/kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan laboratorium/studio/ bengkel/lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang pengerjaannya dilakukan di luar wilayah Perguruan Tinggi Negeri, tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi operator dan/atau petugas. (3) Biaya konsumsi, akomodasi, transportasi, transportasi operator dan/atau petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
