Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Gubernur melakukan perhitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c berdasarkan hasil perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dengan memperhatikan variabel: a. luas wilayah darat dan laut; b. jumlah OAP; c. indeks kemahalan konstruksi; d. persentase jalan tidak mantap; e. rasio elektrifikasi; f. persentase akses air minum layak; g. persentase akses sanitasi layak; dan h. persentase sinyal seluler. (2) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait.
(3) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia dari kementerian negara/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah, variabel tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
