Pasal 28
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berdasarkan Indikasi Kebutuhan Dana DTI. (2) Perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan variabel: a. luas wilayah darat dan laut dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen); b. jumlah kabupaten/kota dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan c. indeks kemahalan konstruksi dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen). (3) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait.
(4) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah. (5) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia dari kementerian negara/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, variabel tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
