Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1% (satu persen) dari pagu DAU nasional; dan b. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional. (2) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. perhitungan alokasi antarprovinsi; b. perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi.
