PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN...
Pasal 9
pasal.id
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2015 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.
