PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN...
Pasal 1
pasal.id
(1) Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD.
