Pasal 9
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK PBB MIGAS DAN PBB PANAS BUMI
(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak: a. tidak menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang seharusnya terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP PBB. (2) Jumlah pajak yang terutang dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak. (3) Jumlah pajak yang terutang dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terutang.
