Pasal 7
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK PBB MIGAS DAN PBB PANAS BUMI
(1) Tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah: a. tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atau b. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pos. (2) Dalam hal tanggal diterima secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau tanggal stempel pos pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah tanggal sebelum 1 Januari Tahun Pajak, maka tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah tanggal 1 Januari Tahun Pajak. (3) Tanggal disampaikannya SPOP dan LSPOP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah: a. tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak; atau b. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak melalui pos.
