PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN...
Pasal 3
BAB 2 — OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK PBB MIGAS DAN PBB PANAS BUMI
(1) Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. (2) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi areal daratan (onshore) dan areal perairan lepas pantai (offshore), yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. (3) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi. www.djpp.kemenkumham.go.id
