PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN...
Pasal 27
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai: a. bentuk dan tata cara pengisian SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. penerbitan SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan d. penetapan besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
