PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENGENAAN PBB MIGAS DAN PBB PANAS BUMI
Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN harga minyak mentah INDONESIA, harga gas bumi, harga uap, harga listrik, dan kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penetapan NJOP PBB Migas dan NJOP PBB Panas Bumi dengan mempertimbangkan besaran harga dan nilai kurs yang digunakan dalam APBN/APBN Perubahan.
