PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ORANG PRIBADI
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus. (2) Pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan.
