PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN...
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, dalam hal penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 belum dapat dilaksanakan, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening Orang Pribadi.
