Pasal 21
BAB 4 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Direktur Jenderal Pajak sesuai tugas dan fungsinya bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi. (2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai peraturan perundang-undangan, berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang dalam rangka pelaksanaan pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dimaksud. (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam suatu Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi. (4) Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian tak terpisahkan dari Laporan Keuangan satuan kerja berkenaan.
