PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 17A
Pemindahtanganan atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Perusahaan yang jangka waktu importasi Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah habis masa berlakunya dan Perusahaan telah menyampaikan permohonan perpanjangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan, setelah diterbitkan keputusan persetujuan perpanjangan.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
